Judi termasuk bagian dari dosa besar (من كباءر الذنوب)
Selain dosa besar, judi juga merupakan bagian dari perbuatan Syetan, Sebagaimana Alloh Swt. berfirman dalam Surah Al-Maidah, ayat 90 yang berbunyi :
يآأيها الذين آمنوا آنما الخمر والميسر والانصاب والازلام رجس من عمل الشيطان، فاجتنبوه لعلكم تفلحون. (الماءدة، ٩٠)
Artinya : “Wahai orang-orang yg beriman, Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berqurban utk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan Syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung”. (QS. Al-Maidah, 90)
Kemudian Judi juga bisa Menimbulkan Dampak Buruk bagi tatanan Kehidupan manusia.
Judi bukanlah kegiatan baru, praktik perjudian ini sudah ada sejak ratusan tahun lalu. Bahkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. pun sudah ada orang-orang yang melakukan judi.
Dahulu judi dilakukan secara konvensional, namun seiring perkembangan zaman, kini judi dilakukan dengan teknologi modern. Praktik judi pun semakin banyak jenisnya dan saat ini tengah marak judi online.
Pada hakikatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan hukum. Judi dapat menimbulkan dampak negatif dan merugikan moral dan mental masyarakat.
Oleh sebab itu, tidak berlebihan pula jika judi disebut sebagai salah satu penyakit masyarakat.
Orang yang melakukan judi berharap akan mendapatkan keuntungan dengan cara instan. Meskipun pada praktiknya, judi juga bisa menyebabkan kerugian. Orang-orang yang melakukan judi cenderung termasuk orang yang malas karena ingin mendapatkan hasil tanpa bekerja keras.
Judi merupakan suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Saat ini banyak sekali jenis judi yang ditawarkan dengan iming-iming keuntungan berupa uang dalam jumlah banyak.
Selain melanggar norma hukum, judi juga dilarang dalam ajaran Islam. Judi bahkan disebutkan sebagai salah satu kegiatan yang menyebabkan dosa besar.
Istilah judi dalam bahasa Arab disebut dengan qimar, yaitu permainan yang menjanjikan bahwa yang menang akan mendapatkan sesuatu dari yang kalah. Pengertian tersebut merujuk pada Kamus Arab Munjid fil-Lughoh wal E’lam yang disusun/dikarang oleh Seorang Pendeta Katholik Lebanon bernama *Fr. Louwis Ma’luf al-Yassu’i dan Fr. Bernard Tottel al-Yassu’i.*
Dalam Al-Quran, judi disebut dengan istilah al-maisir. Al-maisir disebutkan sebanyak tiga kali dalam Al-Quran yakni pada surat Al-Baqarah ayat 219, dan surat Al-Maidah ayat 90-91. Lafadz al-maisir memiliki arti mudah, berlawanan dengan lafadz ma’siru yang berarti susah.
Menurut Syekh Mutawalli Sya’rawi dalam Tafsir Sya’rawi, hal tersebut dikarenakan apabila seseorang berjudi, ia berharap untuk menang. Apabila mengetahui ia akan kalah, maka tidak akan melakukannya.
Al-maisir merupakan salah satu bentuk perjudian yang dilakukan oleh orang Arab dengan menggunakan anak panah. Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa unsur penting dari al-maisir adalah taruhan. Karenanya hal tersebut merupakan merupakan illat (sebab) bagi haramnya al-maisir menurut jumhur ulama.
Larangan berjudi dalam Islam tercatat dalam Al-Quran. Disebutkan bahwa judi adalah kegiatan yang menyebabkan dosa besar. Sebagaimana firman Allah ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 219 :
۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,”
Dampak Negatif Judi, Diperingatkan Dalam Al Qur’an Surah Al Maidah, 91
bahwa bahaya yang ditimbulkan dari perjudian tidak kurang dari bahaya minum khomer.
Ada 4 bahaya yang ketika seseorang itu melakukan perbuatan judi :
1. Judi memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Pekerjaan nekad, kerap kali terjadi pada para pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain, terlebih apabila ia mengalami kekalahan. Karenanya sangat beralasan harus menjauhkan diri dari perjudian.
2. Judi membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah SWT. Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah. Pada akhirnya mampu merusak akhlak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap untuk mendapat kemenangan.
3. Judi menimbulkan kemiskinan. Banyak kekalahan yang dialami orang yang berjudi, menjadikannya terus menerus penasaran dan berharap menang. Oleh sebab itu, tak segan-segan menaruhkan berbagai macam harta untuk mewujudkan harapannya tersebut.
4. Judi merusak rumah tangga. Akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya. Pada akhirnya dia melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi penjudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya
Kedudukan harta manusia dalam Islam adalah sesuatu yang terhormat. Dilarang mengambil semena-mena, kecuali dengan cara yang telah di syari’atkan, atau dalam bentuk pemberian dengan sukarela. Adapun mengambil harta orang lain dengan cara judi, ia termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
Itulah penjelasan judi dalam pandangan Islam dan dampak buruk yang disebabkan karena bermain judi. Allah SWT Maha Pemurah dan Maha Kaya, oleh karenanya sebagai umat muslim sebaiknya berusaha dan bekerja maksimal lalu memohon hanya kepada-Nya atas rezeki yang halal, dan dihindarkan dari segala bentuk perbuatan apapun yg namanya judi, sehingga terselamatkan dari hancurnya norma kehidupan sosial keagamaan dan sosial kemasyarakatan akibat dari perjudian itu. Amiin ya Robbal Alamiin.
Penulis : H. Mukmin Syafiq, Lc